Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Ingin Banding, Kuasa Hukumnya Justru Pikir-pikir

Kompas.com - 20/10/2018, 16:47 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Roro Fitria meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, untuk mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Majelis hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kayaknya sih bu Roro mau terus banding. Cuma kami lihat yang mau dibanding apa?" kata Asgar saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Sebagai kuasa hukum Asgar belum memiliki materi untuk mengajukan banding. Asgar dan tim perlu untuk berpikir lantaran Roro sudah diputus hukuman minimal dari pasal tersebut.

Baca juga: Linimasa Roro Fitria, dari Ditangkap, Vonis, hingga Ibunda Meninggal

"Kalau putusan Pasal 112 segitu cukup, tapi apa kami mau minta apa selain itu. Ini sudah terendah kalau dari tuntutan ya," kata dia.

"Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer dan nanti kami akan bicaran dengan Bu Roro-nya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar lima tahun penjara.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 2 gram sabu dari tangan Roro. Namun, hasil tes urine Roro negatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau