Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Linimasa Roro Fitria, dari Ditangkap, Vonis, hingga Ibunda Meninggal

Kompas.com - 19/10/2018, 22:22 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktris peran Roro Fitria tengah mendapatkan perhatian publik akhir-akhir ini. Tak hanya karena kasus hukum yang menimpanya, ia juga mengalami musibah lain yaitu meninggalnya sang ibunda, Raden Retno Winingsih.

Roro sangat merasa kehilangan, apalagi Retno kerap mendampingi anaknya ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kurang lebih delapan bulan Roro menjalani proses hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Hingga kemudian, Roro dinyatakan bersalah atas kasus yang menimpanya ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun dan denda Rp 800 juta.

Bagaimana kronologinya? Berikut ulasan singkat Kompas.com:

14 Februari 2018

Roro Fitria ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram serta bukti transfer dari transaksi barang haram tersebut.

Roro dibawa polisi bersama seseorang berinisal WH yang diketahui sedang mengantarkan sabu yang dipesan oleh pemain film Gunung Kawi (2017) ini.

Baca juga: Roro Fitria dan Liku-liku Perjalanan Kasus Narkobanya

28 Juni 2018

Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/6/2018) untuk menjalani sidang beragenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/6/2018) untuk menjalani sidang beragenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Roro menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Roro.

Roro didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dharma Praja Pratama. Dalam sidang ini, ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Karena pengajuan tersebut, Hakim Ketua Achmad Guntur mengumumkan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi pada 5 Juli 2018.

5 Juli 2018

Sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atas kasus yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.

12 Juli 2018

Roro kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwasaksi yang dimaksud adalah polisi yang menangkap Roro di kediamannya. Namun, sidang kali ini ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dikarenakan saksi tersebut berhalangan hadir.

9 Agustus 2018

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro kembali digelar di PN Jakarta Selatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau