Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani dan Kasus-kasusnya

Kompas.com - 28/10/2018, 13:05 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ahmad Dhani dikenal sebagai musisi tersohor dan karyanya dikagumi masyarakat. Namun dalam beberapa tahun terakhir ia mulai berfokus di dunia politik. Bersamaan dengan itu ia terseret beberapa kasus hukum.

Kompas.com mencatat empat kasus yang membuat Dhani diperiksa polisi. Bahkan salah satu kasusnya kini sudah berjalan di pengadilan dengan status Ahmad Dhani sebagai terdakwa.

Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Jadi Tersangka Sudah 11 Kali

1. Dugaan Makar

Ahmad Dhani tersandung kasus dugaan makar dan ditangkap bersama sembilan orang lainnya pada 2 Desember 2016. Mereka adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Dhani termasuk salah seorang yang diciduk polisi menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu. Ia disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Namun, tujuh orang lain termasuk Dhani dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik. Sementara tiga orang diduga terlibat makar.

Baca juga: Polisi Duga Ahmad Dhani Terlibat Upaya Makar

2. Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani terlibat kasus ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Hingga saat ini, kasus Dhani yang statusnya menjadi terdakwa tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Ahmad Dhani Mulai Berstrategi

3. Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata 'idiot' diucapkan Dhani saat ia nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di kepolisian dan Dhani juga dicekal oleh Polda Jatim.

Baca juga: Kronologi Vlog Idiot yang Mengantar Ahmad Dhani Menjadi Tersangka

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau