KOMPAS.com - Pelaku dunia hiburan dengan segala macam rutinitasnya memang dituntut untuk memiliki kesegaran dan kreativitas tinggi sehingga tetap terlihat menarik saat tampil di hadapan publik.
Dua hal tersebut yang kerap dijadikan alasan oleh artis yang terjerat kasus narkotika, hingga akhirnya harus mendekam di penjara atau menjalani proses rehabilitasi.
Obat-obatan terlarang itu masih banyak menjadi pilihan bagi mereka untuk menjaga stamina dan melahirkan kreativitas untuk berkarya.
Setidaknya pada 2018 ini saja terdapat lima artis ibu kota yang diringkus pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi atau memiliki narkotika berbagai jenis.
Artis wanita yang tekenal dengan penampilan dan suara nyentriknya, Roro Fitria, ditangkap pada 14 Februari di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Baca juga: Linimasa Roro Fitria, dari Ditangkap, Vonis, hingga Ibunda Meninggal
Nahas baginya, di saat tersulit dalam hidupnya, Roro kehilangan sosok yang sangat penting dalam hidupnya, yakni ibunya yang meninggal pada 15 Oktober 2018.
Saat ini ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1 klip sabu, 13 tablet dumolid, dan 1 butir camlet serta alat isap sabu di sebuah kamar yang ada di lantai dasar.
Fachri pun ditangkap oleh petugas yang mendatangi rumahnya, di hadapan kedua anak dan istrinya, Renata Kusmanto.
Baca juga: Fachri Albar, Vonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, dan Rasa Bersyukur