KOMPAS.com - Pelaku dunia hiburan dengan segala macam rutinitasnya memang dituntut untuk memiliki kesegaran dan kreativitas tinggi sehingga tetap terlihat menarik saat tampil di hadapan publik.
Dua hal tersebut yang kerap dijadikan alasan oleh artis yang terjerat kasus narkotika, hingga akhirnya harus mendekam di penjara atau menjalani proses rehabilitasi.
Obat-obatan terlarang itu masih banyak menjadi pilihan bagi mereka untuk menjaga stamina dan melahirkan kreativitas untuk berkarya.
Setidaknya pada 2018 ini saja terdapat lima artis ibu kota yang diringkus pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi atau memiliki narkotika berbagai jenis.
Artis wanita yang tekenal dengan penampilan dan suara nyentriknya, Roro Fitria, ditangkap pada 14 Februari di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Baca juga: Linimasa Roro Fitria, dari Ditangkap, Vonis, hingga Ibunda Meninggal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.