Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018, Kasus Narkotika Menjerat 5 Artis...

Kompas.com - 27/12/2018, 11:52 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Nahas baginya, di saat tersulit dalam hidupnya, Roro kehilangan sosok yang sangat penting dalam hidupnya, yakni ibunya yang meninggal pada 15 Oktober 2018.

Saat ini ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

2. Fachri Albar

Di hari yang sama, pukul 07.00, 14 Februari 2018 polisi menangkap aktris peran, Fachri Albar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1 klip sabu, 13 tablet dumolid, dan 1 butir camlet serta alat isap sabu di sebuah kamar yang ada di lantai dasar.

Fachri pun ditangkap oleh petugas yang mendatangi rumahnya, di hadapan kedua anak dan istrinya, Renata Kusmanto.

Baca juga: Fachri Albar, Vonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, dan Rasa Bersyukur

Atas bukti-bukti yang ditemukan, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.

Masa rehabilitasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalanninya selama masa persidangan.

3. Rizal Djibran

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menunjukkan foto penangkapan Rizal Djibran saat ditemui di ruangannya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menunjukkan foto penangkapan Rizal Djibran saat ditemui di ruangannya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

Pemain sinetron, Rizal Djibran, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 23 Februari 2018 di Tamnbun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dari tangannya ditemukan sebuah kaleng permen berisi satu plastik klip plastik berisi kristal putih berupa sabu seberat 0,66 gram.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com