Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Vonis, Ahmad Dhani Belum Tahu Apakah Akan Manggung Bareng Dewa 19 di Malaysia

Kompas.com - 28/01/2019, 20:08 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Konser Dewa 19 feat Ari Lasso & Once Mekel Reunion Live in Malaysia akan diselenggarakan di Stadium Malawati Shah Alam, Malaysia, pada 2 Februari 2019.

Namun, pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani baru saja divonis penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Menanggapi hal ini, Dhani belum bisa berbicara lebih jauh apakah akan ikut serta atau tidak.

"Belum. Hari ini seharusnya kami latihan, besok kami latihan," singkat Dhani sebelum digiring ke mobil tahanan untuk ditahan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Selatan.

Sejak pembacaan vonis, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahan jaksa untuk segera menahan Dhani.

Sementara itu, vokalis Once Mekel memastikan bahwa konser tersebut akan tetap dilanjutkan meski tanpa Dhani.

Baca juga: Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Tetap Berlangsung meski Ahmad Dhani Ditahan

"Terus terang saya baru tahu nih tentang apa yang terjadi ke Dhani ya, perkembangan kasusnya. Kalau tentang tanggal 2 Februari itu tetap jadi, show must go on," ujar Once saat dihubungi wartawan, Senin sore.

Adapun akun Instagram Dewa 19, @de19wa, yang dikutip Kompas.com juga memastkan bahwa konser tersebut akan tetap berjalan.

"Terkait dengan kasus hukum yang dialami @ahmaddhaniofficial hari ini, Konser @dewa19reunionmy akan tetap berlangsung pada 2 Februari 2019 yang akan datang di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia. Show Must Go On!!! See you next week Baladewa Malaysia!!!" tulis akun tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Baca juga: Once Sudah Antisipasi Kemungkinan Konser Reuni Dewa 19 Tanpa Ahmad Dhani

Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com