Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat soal Hak Asuh Anak, Suami Shezy Idris Merasa Dihalangi Bertemu Buah Hati

Kompas.com - 28/01/2019, 20:10 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Shezy Idris, Krishna Adhyata Pratama, mengatakan bahwa ia telah menemukan kesepakatan soal hak asuh anak dengan Shezy.

Menurut kuasa hukum Krishna, Gusri Putra Dodi, meski sudah saling sepakat, kliennya masih sulit untuk bertemu anaknya.

"Dari tiga minggu lalu majelis hakim sudah mengingatkan penggugat (Shezy) supaya memberi waktu (Krishna untuk bertemu anak) tapi malah tidak (diberikan). Ini sangat disayangkan," ungkap Gusri saat mendampingi Krishna jalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Senin (28/1/2019).

Gusri mengatakan, bahwa kesepakatan tersebut sudah dilakukan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Bahwa (pihak) tergugat (Krishna) ini di sidang mediasi sudah sepakat bahwa anak diasuh oleh penggugat (Shezy) dan biayai oleh tergugat," ungkap Gusri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Krishna, ia mengaku memiliki bukti bahwa istrinya dengan sengaja menghalang-halangi ia untuk bertemu dengan anaknya.

"Di sini ada chat-nya (dari Shezy) 'semakin lama sidang selesai semakin lama kamu ketemu anak-anak', itu kan artinya sama saja dia menyandera anak-anak saya, sedangkan saya ayahnya. Kenapa harus menunggu sidang selesai?" ungkap Krishna saat ditemui di lokasi yang sama.

Baca juga: 5 Tahun Fokus Urus Anak, Shezy Idris Harap Hak Asuh Anak Jatuh Kepadanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com