Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel hingga Eksepsi Ditolak

Kompas.com - 05/04/2019, 13:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Ditodong pistol

Agung juga menyatakan bahwa kliennya diperlakukan tak pantas saat ditangkap. Menurut Agung, perlakuan tak pantas itu adalah dengan menodongkan pistol ke kepala Steve.

"Salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong (Kongsberg Colt/ Colt M1911) menodongkan ke arah kepala, sehingga membuat terdakwa gemetar, shock dan lemas," ucap Agung.

Agung mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Steve, pistol tersebut ditodongkan oleh polisi lantaran Steve dianggap tak kooperatif saat penangkapan berlangsung. Akan tetapi, kata Agung, Steve melakukan itu karena ada kejanggalan berkait surat penangkapan yang tak sama persis dengan data dirinya.

"Tiba-tiba para saksi datang dan mempunyai izin geledah, namun dalam surat yang diperlihatkan oleh saksi, nama terdakwa (Steve) dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah," ucap Agung.

Pertanyakan hasil tes urine

Pada materi nota keberatan di sidang lanjutan kasus Steve, Kamis (28/3/2019), kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, mempertanyakan pula hasil tes urine kliennya yang dijadikan salah satu bukti.

"Apalagi dengan masalah barang bukti, tentang hasil lab (tes urine) atas penggunaan narkoba juga jauh sekali jaraknya, hingga tiga bulan (baru keluar)," ucap Jaswin.

Jaswin berargumen, hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan yang ada dari lembaga berkait, yakni peraturan Kementerian Kesehatan.

"Ada program Kementerian Kesehatan itu (tes urine) harus dalam waktu 3x24 jam harus sudah dimasukkan ke dalam lab. Nah itu (saat tes lab) sudah lewat 13 hari. Udah melewati waktu yang ditentukan oleh peraturan Menteri Kesehatan," tuturnya.

Eksepsi ditolak

Pada Kamis (4/4/2019), paksa penuntut umum PN Jakarta Barat menolak eksepsi atau nita keberatan dari Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya. Jaksa Rinaldy mengatakan, semua eksepsi yang diungkap dalam persidangan hanyalah pendapat dari kuasa hukum.

Rinaldy juga berpendapat, bahwa eksepsi dari pihak Steve justru sudah memasuki pokok perkara yang bahkan belum dipaparkan dalam sidang. Sehingga menilai itu tidak sesuai dengan pengaturan pengajuan eksepsi seperti diatur dalam pasal 156 KUHP.

"Materi eksepsi tersebut seharusnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa saat mengajukan pembelaan pledoinya, saat majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti yang ada di persidangan dan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan atas diri terdakwa," ungkap Rinaldy.

"Meminta untuk melanjutkan acara persidangan ini dengan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya," kata Rinaldy.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Steve Emmanuel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau