Dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve didakwa dengan pasal yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Pertanyakan Hasil Tes Urine yang Begitu Lama
Diduga hilangkan barang bukti
Dalam persidangan kasus yang menjerat Steve ini, diperoleh keterangan yang mengatakan bahwa Steve diduga hendak menghilangkan barang bukti narkoba saat ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu.
Berdasarkan pemaparan JPU Rinaldy, Steve sempat dibuntuti oleh saksi dari aparat kepolisian sebelum akhirnya tertangkap di kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Akhirnya, saksi mendapat alamat terdakwa, yang kemudian saksi menyusul ke terdakwa kediamannya. Saat saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, ia ingin membuang barang bukti narkotika jenis kokain seberat netto 92,04 gram beserta alat hisapnya," kata Rinaldy.
Bantah dugaan pengedar
Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba. Ia menilai dakwaan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Salah satunya, kata Jaswin, bisa dilihat dari hasil tes urin Steve Emmanuel.
Karean itu, Jaswin beranggapan bahwa Steve, seharusnya dikenai pasal 127 tentang penggunaan narkotika.
"Kita lihat di persidangan itu bukan barang (bukti) punya Steve. Itu yang perlu kita luruskan, JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus direhab," ujar Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).
"Itu bukan punya dia. Dia hanya (menggunakan) sedikit 0.1 gram. Cuma itu ga diinikan (tak dijadikan fakta persidangan). Ya itu (kokain beli) dari Belanda enggak ada. Bukan dia punya. Banyak yang enggak suka sama dia, mungkin dijebak," sambungnya.
Baca juga: (VIDEO) Steve Emmanuel Tanggapi Dakwaan Jaksa
Ada kejanggalan
Dalam sidang beragenda penyampaian eksepsi belum lama ini, tim kuasa hukum Steve mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.
"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," ucap Agung Sihombing dari tim kuasa hukum Steve dalam sidang itu.
Dalam kesimpulan eksepsi tersebut, yang berisi sembilan poin, Agung mengatakan bahwa pihaknya merasa jaksa tidak lengkap dan tidak cermat dalam mendakwa Steve.
"Oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara a quo (tersebut), yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram, tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang undang," ujarnya.