Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tegur Comedy Traveler karena Tayangkan Adegan Ciuman Bibir

Kompas.com - 13/05/2019, 15:24 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Sumber kpi.go.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi berupa teguran tertulis terhadap program Comedy Traveler yang tayang di Trans TV.

KPI mencatat bahwa pada 21 April 2019 pukul 14.58 WIB, acara jalan-jalan tersebut menampilkan adegan seorang laki-laki dan perempuan berciuman. Pihak KPI pun melayangkan surat teguran pada Kamis (25/4/2019) lalu.

"Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja, larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir,  serta penggolongan program siaran," kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kompas.com dari di laman kpi.go.id, Senin (13//5/2019).

Baca juga: KPI Minta Stasiun Televisi Evaluasi Presenter yang Sering Timbulkan Konflik

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, program itu diangap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Lebih tepatnya, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” ujar Mayong.

"Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang,” tambahnya.

Baca juga: Lakukan Dua Pelanggaran, Pesbukers Ditegur KPI Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber kpi.go.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com