Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Permusikan Resmi Ditarik, Musisi Indonesia Siap Gelar Mubes

Kompas.com - 18/06/2019, 14:58 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anang Hermansyah mengungkap bahwa setelah ditariknya Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun ini, musisi Indonesia akan menggelar musyawarah besar (mubes).

"Disepakati akan digelar Mubes stakeholder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita," ujar Anang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/6/2019).

Ia mengatakan, rencana untuk menggelar stakeholder musik Tanah Air itu menjadi salah satu alasan RUU Permusikan dicabut dari Prolegnas.

Baca juga: RUU Permusikan yang Picu Polemik Resmi Dicabut dari Prolegnas DPR RI

Sebab, para seniman musik ingin menyamakan persepsi terlebih dahulu terkait persoalan yang terjadi dalam dunia musik Indonesia.

"Carut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di Tanah Air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembuk bersama melalui musyawarah," ucap Anang.

Ayah empat anak ini pun mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) yang resmi menarik RUU Permusikan itu setelah surat permintaan penarikan diajukan pada 6 Maret 2019 lalu.

"Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas," ujar Anang yang merupakan salah satu inisiator RUU Permusikan.

Baca juga: Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan dari Baleg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau