Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Permusikan Dicabut dari Prolegnas, Armand Maulana Sambut Baik

Kompas.com - 19/06/2019, 18:33 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis GIGI, Armand Maulana (48), menyambut baik pencabutan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas DPR RI pada tahun ini.

"Dari start awalnya tuh tidak menyeluruh. Paling tidak dengan adanya pembatalan ini Insya Allah kita semuanya berkumpul dan menjadi kuat," kata Armand saat dijumpai di Kedai Kopi 89, Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Armand berujar, jika berbicara industri musik secara menyeluruh, tidak bisa menggolongkan ke dalam major dan indie. Ia berujar bahwa masih ada ekosistem lain.

"Pemain kafe juga musisi, pemain musik tradisional juga musisi. Jadi maksudnya harus akomodir semua," kata Armand yang merupakan salah satu penggagar Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Baca juga: RUU Permusikan Resmi Ditarik, Musisi Indonesia Siap Gelar Mubes

Dari draf yang diusulkan dalam RUU Permusikan, kata Anang, mereka tidak diakomodir. Armand berharap dengan dicabutnya RUU Permusikan dari Prolegnas tahun ini bisa segera dilakukan revisi.

Revisi tersebut, kata Armand, akan dirumuskan dalam musyawarah besar yang dihadiri semua stakeholder musik di Indonesia.

"Karena mereka beda-beda. Di satu sisi yang ini udah ngomongin royalti digital dari Amerika, dari YouTube adsense, dari Eropa atau apa, tapi saat ngobrol sama musisi daerah, mereka bilang 'Kang, saya teh latihan aja susah'. Mereka masih ngomongin latihan, dia butuh ruangan. Gila kan jauh," kata Armand.

Baca juga: RUU Permusikan yang Picu Polemik Resmi Dicabut dari Prolegnas DPR RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau