Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasus Kriss Hatta

Kompas.com - 05/07/2019, 07:15 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis artis peran yang juga pembawa acara, Kriss Hatta, tidak bersalah melakukan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Karena itu, Kriss Hatta pun dibebaskan dari tahanan dan kembali bisa beraktivitas sejak putusan dibacakan 

Berikut adalah perjalanan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta, hingga berujung vonis bebas: 

Baca juga: Divonis Bebas, Kriss Hatta Bilang Sampai Ketemu di Luar


1. Ditahan

Setelah resmi menjadi tersangka, Kriss Hatta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi di rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi.

Penahanan itu dilakukan sejak 9 April 2019 atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan berdasarkan laporan Hilda Vitria.

2. Didakwa tiga pasal

Memasuki sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa Kriss dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

3. Hilda mengaku pernah menikah

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Hilda Vitria hadir memberikan kesaksiannya. Kepada Majelis Hakim, Hilda mengakui pernah menikah dengan Kriss Hatta.

"Saya pernah menikah, tapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda saat itu.

Hilda juga bercerita bahwa ia sempat menerima kekerasan dari Kriss Hatta dan melihat percobaan bunuh diri.

4. Divonis bebas

Sidang pun tiba pada agenda pembacaan vonis. Pada Kamis (4/7/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Kris langsung dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

5. Tangis bahagia

Mendengarkan vonis itu, Kriss Hatta mengaku sangat bersyukur. Kriss bahkan tidak bisa membendung air mata bahagianya.

"Bahagia sekali, saya sampai oh my God, itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," ucap Kriss.

6. Hilda masih istri sah

Dengan adanya vonis bebas dan Kriss Hatta terbukti tak bersalah, maka pernikahannya dengan Hilda Vitria kembali dinyatakan sah di mata agama dan hukum.

"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menafikan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," kata kuasa hukum Kriss, Lukmanul Hakim. 

7. Belum ingin gugat cerai

Meski sudah tak lagi akur, Kriss Hatta belum berencana untuk mengajukan permohonan cerai atas Hilda Vitria ke Pengadikan Agama.

Namun, kuasa hukum Kriss Hatta mengungkap rencana untuk menceraikan Hilda.

"Kalau untuk langkah itu (cerai) kan karena tadi situasinya masih dalam situasi euforia, jadi untuk hal itu belum terpikir," ucap Lukmanul.

"Mungkin lusa beliau (Kriss) sudah fresh, langkah itu akan diputuskan," imbuhnya.

Baca juga: Hilda Vitria Masih Istri Sah, Kriss Hatta Belum Berencana Gugat Cerai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com