JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik mengajukan mediasi perdamaian ke Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2019). Langkah ini dilakukan Dewi demi memenuhi amanah dari orangtuanya.
"Kalau saya pribadi, datang ke sini (Polda) atas dasar kemauan kedua orangtua saya. Jadi bukan atas nama orang lain atau dari siapa pun, semua atas dasar kedua orangtua saya," ucap Dewi.
Pemilik goyang gergaji ini menambahkan bahwa mediasi dan perdamaian ini ditawarkan kepada pihak Meldi tanpa syarat.
"Buat saya, ya saya datang untuk orangtua saya tanpa paksaan. Jadi saya enggak mau bicara orang lain. Saya hanya bicara diri saya yang pernah lapoorkan dia (Meldi) karena laporan bukan dari diri saya pribadi," kata Dewi.
Baca juga: Saling Lapor, Dewi Perssik dan Keponakannya Sama-sama Jadi Tersangka
"Saya lapor atas nama orangtua saya, jadi saya cabut laporan atas kemauan orang tua," imbuhnya.
Sebelumnya, status Dewi Perssik sebagai tersangka pencemaran nama baik terucap dari kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang.
Informasi tentang penetapan Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Sementara untuk Rosa Meldianti, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Upayakan Mediasi, Dewi Perssik Ingin Berdamai dengan Rosa Meldianti
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.