JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten asusila terkait vlog "ikan asin" yang dibuatnya dengan Rey Utami dan Pablo Benua.
Pada Kamis (11/7/2019), Galih dijemput polisi dari sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, menegaskan kliennya dijemput bukan untuk ditahan.
"Kemarin itu kan untuk saat ini yang kita tahu sebagai saksi jadi itu untuk diminta keterangan jadi jangan salah paham, bukan jemput ditahan, enggak," kata Rihat saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.
Sebelumnya, artis peran Galih Ginanjar telah ditetapkan tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka, Galih Ginanjar Dijemput Polisi Saat Berada di Hotel
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa polisi terkait pernyataan Galih tersebut dinilai untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Salah satunya mengungkit kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz.
Dalam kasus ini, istri Galih, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.