Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa Kesehatan, Pablo Benua dan Rey Utami Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 12/07/2019, 11:57 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga tersangka kasus konten bermuatan asusila alias ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dijebloskan ke Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Mereka mengenakan rompi tahanan.

Sebelumnya, pada pukul 11.00, mereka bertiga menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya kurang lebih 30 menit.

Baca juga: Farhat Abbas Minta Rey Utami dan Pablo Benua Dijadikan Tahanan Kota

Saat tiba di Rutan Polda Metro Jaya, Galih tidak mengeluarkan ucapan kata sedikit pun. Begitu juga dengan Rey yang malah wajahnya tampak pucat.

Sementara itu, Pablo agak lebih santai berjalan dengan digiring petugas kepolisian.

Dalam wawancara Jumat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka resmi ditahan.

Baca juga: Rey Utami dan Pablo Ditahan, Farhat Abbas: Hal Kecil Dibesar-besarkan

"Hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Penahanan sampai 20 hari ke depan," kata Argo, Jumat.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: (POPULER ENTERTAINMENT) Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Tersangka | Ruben Onsu Didenda | Atiqah Hasiholan

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau