Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Bergegas Tinggalkan Ridho di Kejaksaan, Ada Apa?

Kompas.com - 12/07/2019, 15:57 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

Ia keluar seorang diri, tidak bersama sang putra, Ridho Rhoma yang masih mengurus administrasi sebelum dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Rhoma mengaku tak bisa mendampingi anaknya hingga ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat Ridho ditahan.

"Enggak (dampingi ke rutan)," ucap Rhoma singkat seraya berjalan menuju mobilnya, Toyota Alphard putih di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: Kejaksaan: Ridho Rhoma Kami Jemput Paksa kalau Tidak Datang Hari Ini

Ketika ditanya mengenai alasan yang membuat dirinya tak bisa mendampingi anaknya ke rutan, Rhoma tak menjawab.

"Ada acara, makanya enggak bisa," timpal seorang asisten Rhoma membantu memberi penjelasan ke awak media.

Tak lama berselang, Rhoma pun pergi meninggalkan gedung Kejari Jakarta Barat.

Baca juga: Batal dari Rumah Rhoma Irama, Ridho Rhoma Berangkat dari Depok ke Kejaksaan

Ridho Rhoma didampingi Rhoma Irama tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (12/7/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Ridho Rhoma didampingi Rhoma Irama tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (12/7/2019).
Sementara itu, Ridho masih berada di dalam gedung untuk menyelesaikan proses administrasi penahanan dirinya.

Sebelumnya, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman sepuluh bulan rehabilitasi. Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.

Baca juga: Kembali Dipenjara, Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Ridho sendiri baru memutuskan menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau