Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yakin Vonis Steve Emmanuel Tak Jauh dari Tuntutan 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/07/2019, 07:00 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, pada Selasa (16/7/2019) mendatang.

Sebelumnya, Steve telah dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi vonis Steve yang tinggal menghitung hari, jaksa Rinaldi mengaku yakin putusan majelis hakim tak akan jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Tapi kayaknya jauh sih (putusan hakim sesuai harapan pihak Steve Emmanuel). Kalau saya lihat. Hakim juga tidak berani kalau di dalam berkas tidak ada (materi meringankan)," ucap Rinaldy saat ditemui Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kawasan Kembangan, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Jaksa Cari Pembenaran Sepihak

Lagipula, kata Rinaldy, di dalam berkas perkara tak ada pasal 127 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba seperti yang diharapkan oleh pihak Steve Emmanuel.

Rinaldy mengatakan, sejak awal dakwaan yang ia berikan adalah pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Belakangan, dakwaan pasal 114 digugurkan oleh Rinaldy karena tak cukup bukti.

"Kan di dalam berkas cuma ada pasal 112 dan 114, enggak ada pasal 127. Untuk pasal 127 kayaknya jauh, ya," ucap Rinaldy.

Baca juga: Steve Emmanuel Tanya Kabar Anak melalui Andi Soraya

Meski begitu, Rinaldy tak bisa menanggapi soal vonis yang akan dijatuhkan pada Steve Emmanuel. Ia merasa itu sudah bukan ranahnya sebagai Jaksa Penuntut Umum.

"Tapi itu kalau pandangan saya, tapi vonis itu urusan yang mulia," ujar Rinaldy.

Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+