Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latief

Kompas.com - 14/07/2019, 12:41 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dipo Latief.

Status tersangka Nikita itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.

"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," tulis Andi via pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).

Namun, Andi masih enggan menjelaskan detail status tersangka Nikita itu. Andi mengatakan, baru bisa memberi penjelasan secara lengkap dalam beberapa waktu ke depan.

"Detailnya besok ya," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Nikita menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Baca juga: Dilaporkan Pengacara ke Polisi, Nikita Mirzani Membela Diri

Dikutip Kompas.com dari video di kanal YouTube Cumicumi yang berjudul "Wow... Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka", pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan juga sudah kami panggil dan sudah kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka. (Kasus) penganiayaan, dilaporkan oleh saudara Dipo," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, dalam video itu.

Andi mengatakan bahwa status tersangka itu sudah ditetapkan oleh pihaknya sejak beberapa minggu lalu.

"Dua atau tiga minggu lalu, seingat saya begitu. Nanti setelah ini kami akan segera melakukan pemberkasan dan kami kirim ke Kejaksaan," ucap Andi.

Baca juga: Lagi-lagi Berurusan dengan Hukum, Nikita Mirzani: Gue Kan Bombastis Artis Sensasional

Pada akhir tahun lalu, Dipo melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan pertama dugaan penganiayaan dan kedua penggelapan barang.

"Saat ini kami menangani dua laporan dari Saudara Dipo Latief. Pertama, terkait penganiayaan atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan, kedua, penggelapan barang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau