JAKARTA, KOMPAS.com - Selain vonis penjara sembilan tahun, Steve Emmanuel juga didenda Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Menanggapi hal itu, pihak keluarga Steve mengaku tak tahu bagaimana caranya untuk membayar denda sebesar itu.
Adik kandung Steve, Karenina Sunny, mengatakan keluarganya tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Menurut Karenina, ia dan keluarganya bukan berkeberatan atau tak ingin membayar, melainkan karena memang tak punya cukup uang.
"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," ucap Karenina.
Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Baca juga: Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel dan 7 Faktanya
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berkait denda sebesar Rp 1 miliar, majelis hakim memberikan keringanan bilamana Steve tak mampu membayara maka bisa diganti dengan tambahan masa tahanan selama tiga bulan penjara.
Baca juga: Karenina Sunny: Keluarga Mau Cari Keadilan untuk Steve Emmanuel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.