Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 12 Saksi, Polisi Tetapkan Pablo Benua Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kompas.com - 23/07/2019, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus video ikan asin Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar yang melibatkan vlogger bernama Pablo Benua menjadi melebar.

Pablo kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi dan menaikan status Pablo menjadi tersangka.

"Kami sudah memeriksa 12 saksi, kami sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada saksi Pablo jadi tersangka," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Ia menjelaskan kasus itu bermula dari sebuah laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada awal 2018 lalu.

Baca juga: Dituduh Pablo Benua Jadi Dalang Video Ikan Asin, Barbie Kumalasari Hubungi Farhat Abbas

"Itu ada laporan polisi tanggal 26 Februari 2018. Kita tunggu saja nanti, hari Kamis akan diperiksa," sambung Argo.

Pablo diketahui saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya Rey Utami dalam kasus video berkonten asusila atau video "ikan asin".

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya tersebut. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Baca juga: Farhat Abbas Sobek Surat Tuduhan Pablo Benua terhadap Barbie Kumalasari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+