Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Sebulan Bebas, Kriss Hatta Ditangkap Lagi karena Penganiayaan

Kompas.com - 24/07/2019, 14:23 WIB
Kistyarini

Editor

Sebelumnya Kriss dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda.

Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Baca juga: Kriss Hatta Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.

Pada 9 April ia ditahan di rumah tahanan Bulak Kapal oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

Dalam sidang yang dilangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta didakwa dengan tiga pasal sekaligus.

Baca juga: Kriss Hatta Ditangkap Polisi karena Penganiayaan, Laporan sejak April

Pasal-pasal yang dikenakan pada Kriss adalah Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Pada 4 Juli 2019 Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen.
Ia dinyatakan bebas dan langsung bisa menghirup udara bebas.

Baca juga: Kriss Hatta Ditangkap, Ibunda Minta Berdamai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau