Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Kriss Hatta atas Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 24/07/2019, 15:47 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Antony Hillenaar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Kriss mengatakan, Kriss ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) pagi.

"Kami tangkap pagi tadi di kosan temannya di Setia Budi. Kemudian kami bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) siang. 

Baca juga: Ditahan 20 Hari, Kriss Hatta Dua Kali Merasakan Tinggal di Penjara

Menurut Argo, status tersangka Kriss didapatkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kami lakukan cek seperti apa kejadiannya dan kami cek seperti apa kejadiannya, dan memang benar pelaku ini tersangkanya," ujarnya. 

Pihaknya telah memeriksa lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kriss Hatta Tertunduk Kembali Pakai Baju Tahanan

"Ada saksi satpam dan sudah dilakukan visum," kata Argo. 

Kepolisian akan menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Sebelumnya, Kris Hatta ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.

Baca juga: Kriss Hatta Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya.

Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena jotosan Kriss.

Baca juga: Gara-gara Asmara, Kriss Hatta Diduga Lakukan Penganiayaan

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau