Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jefri Nichol Mengaku Sudah Bisa Tidur meski Banyak Pikiran

Kompas.com - 25/07/2019, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Jefri Nichol mengaku dia sudah bisa tidur meski memiliki banyak pikiran belakangan ini.

Jefri diketahui harus menjalani serangkaian pemeriksaan karena terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Masih banyak pikiran sih tetap. Bisa tidur," kata Jefri saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Jefri Nichol: Semoga Orang-orang Tersayang Enggak Tinggalin Saya

Jefri mengungkapkan, pikirannya dipenuhi rasa khawatir tentang orang-orang yang dia sayangi.

"Pasti banyak pikiran sih, kepikiran lebih ke orang-orang tersayang sih semoga enggak...enggak ninggalin saya," kata Jefri dengan suara yang bergetar.

Saat wartawan memintanya untuk mengucapkan pesan kepada keluarga, Jefri tertunduk sambil menahan bendungan air matanya.

Jefri terdiam beberapa detik, seakan merangkai kata untuk mengungkapkan rasa penyesalannya.

"Mohon...," ucap Jefri seraya air mata yang menetes di pipinya.

Baca juga: [VIDEO] Jefri Nichol Minta Maaf Sambil Berurai Air Mata

"Mohon maaf, mohon maaf pastinya sudah ngecewain mereka dengan kebodohan saya dan semoga bisa tetap kasih dukungan buat saya," sambung Jefri sambil menyeka air matanya.

Jefri Nichol ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+