Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI dan Teguran-tegurannya kepada Acara TV

Kompas.com - 29/07/2019, 09:17 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran kepada beberapa acara televisi yang dinilai tak sesuai dengan peraturan penyiaran.

Berikut ini teguran-teguran KPI kepada program-program televisi yang dianggap melanggar peraturan.

1. Pesbukers

Program Pesbukers ANTV tercatat beberapa kali mendapatkan surat teguran dari KPI.

 

Salah satunya ketika Elly Sugigi melontarkan kata-kata tak pantas saat menjadi bintang tamu acara itu.

KPI kembali melayangkan teguran untuk episode 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB.

Saat itu bintang tamu Pamela Safitri menggoyangkan dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria.

Selain itu pada episode 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB, KPI kembali menemukan pelanggaran pada siaran Pesbukers.

Saat itu seorang pria berkata, "... Saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A...". Hal ini dianggap melanggar norma kesopanan.

Berikutnya, kepada KPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan beberapa acara televisi saat bulan Ramadhan untuk dihentikan, salah satunya adalah Sahurnya Pesbukers.

2. Pagi Pagi Pasti Happy

Program variety show Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV pertama kali mendapatkan surat teguran dari KPI pada edisi 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB.

Ketika itu Uya Kuya membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya, Daus Mini.

Teguran kedua diberikan pada Pagi Pagi Pasti Happy episode 9 Mei 2019 menyiarkan konflik rumah tangga artis peran Yama Carlos dengan istrinya.

Setelah mendapat dua surat teguran, program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang atau dihentikan sementara oleh KPI mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.

3. Penggerebekan Angel Lelga

KPI melayangkan teguran kepada empat stasiun televisi yang menayangkan peristiwa penggerebekan rumah Angel Lelga oleh suaminya, Vicky Prasetyo, pada 19 November 2018.

Keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar ketentuan tersebut, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com