Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI dan Teguran-tegurannya kepada Acara TV

Kompas.com - 29/07/2019, 09:17 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran kepada beberapa acara televisi yang dinilai tak sesuai dengan peraturan penyiaran.

Berikut ini teguran-teguran KPI kepada program-program televisi yang dianggap melanggar peraturan.

1. Pesbukers

Program Pesbukers ANTV tercatat beberapa kali mendapatkan surat teguran dari KPI.

 

Salah satunya ketika Elly Sugigi melontarkan kata-kata tak pantas saat menjadi bintang tamu acara itu.

KPI kembali melayangkan teguran untuk episode 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB.

Saat itu bintang tamu Pamela Safitri menggoyangkan dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria.

Selain itu pada episode 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB, KPI kembali menemukan pelanggaran pada siaran Pesbukers.

Saat itu seorang pria berkata, "... Saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A...". Hal ini dianggap melanggar norma kesopanan.

Berikutnya, kepada KPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan beberapa acara televisi saat bulan Ramadhan untuk dihentikan, salah satunya adalah Sahurnya Pesbukers.

2. Pagi Pagi Pasti Happy

Program variety show Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV pertama kali mendapatkan surat teguran dari KPI pada edisi 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB.

Ketika itu Uya Kuya membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya, Daus Mini.

Teguran kedua diberikan pada Pagi Pagi Pasti Happy episode 9 Mei 2019 menyiarkan konflik rumah tangga artis peran Yama Carlos dengan istrinya.

Setelah mendapat dua surat teguran, program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang atau dihentikan sementara oleh KPI mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.

3. Penggerebekan Angel Lelga

KPI melayangkan teguran kepada empat stasiun televisi yang menayangkan peristiwa penggerebekan rumah Angel Lelga oleh suaminya, Vicky Prasetyo, pada 19 November 2018.

Keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar ketentuan tersebut, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

4. Brownis

Acara Brownis mendapatkan teguran pertama pada program Brownis Tonight, yang ditayangkan pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB.

KPI menilai bahwa Brownis telah menampilkan muatan yang membahas isu transgender.

Teguran kembali dilayangkan KPI untuk acara yang dibawakan oleh Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu ini pada Rabu (23/7/2019).

Teguran kedua ini membuat Brownis terancam dihentikan oleh KPI.

Baca juga: KPI Beri Sanksi Brownis karena Wendy Tirukan Dorce, Bukan Hudson

Adegan yang dianggap melanggar adalah seorang pria berbusana dan memakai riasan wajah layaknya perempuan.

Adegan itu dilakukan oleh Wendy yang menirukan Dorce.

Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.

Baca juga: Program Brownis TransTV Terancam Dihentikan KPI

5. Konser Pop Star

KPI juga menegur program Konser Pop Star yang ditayangkan Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.00 WIB. 

Teguran tersebut dikeluarkan lantaran berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan adegan ciuman bibir di program tersebut.

Surat teguran tersebut disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

"Karena itu KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran untuk program ‘Konser Pop Star’ Indosiar,” ucap Mayong, seperti dikutip Kompas.com dari Kpi.go.id, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Tayangkan Ciuman Bibir, Konser Pop Star” Indosiar Kena Sanksi KPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau