Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Vicky Prasetyo Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rp 800 Juta

Kompas.com - 06/08/2019, 12:26 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Pembawa acara Vicky Prasetyo mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Vicky datang untuk menjalani konfrontasi dengan sang pelapor, Vivi Paris yang merupakan mantan istri sirinya terkait kasus dugaan penggelapan mobil senilai Rp 800 juta.

Berikut 5 fakta kasus Vicky Prasetyo.

1. Dilaporkan dua tahun lalu

Vivi Paris melaporkan Vicky atas dugaan penggelapan mobil senilai Rp 800 juta pada dua tahun lalu. Saat itu Vicky menjual mobil Toyota Harrier miliknya beserta BPKB.

Namun, uang penjualan mobil justru tak diberikan pada Vivi, melainkan digunakan Vicky untuk pencalonan dirinya senagai walikota Bekasi.

Baca juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Harrier Rp 800 Juta

2. Vicky minta maaf

Saat dikonfrontasi, Vivi menyebutkan bahwa Vicky berulang kali meminta maaf.

"Berkali-kali minta maaf dan memang awalnya tidak mau," ujar Vivi.

Mendengar permintaan maaf dari Vicky, Vivi mengaku memaafkan. Hanya saja ia tak bisa menghentikan proses hukum.

"Saya tidak langsung mengiyakan karena proses hukum bukan maaf-memaafkan," ungkapnya.

Vivi Paris (kanan) melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas dugaan penggelapan mobil senilai Rp 800 juta. KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Vivi Paris (kanan) melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas dugaan penggelapan mobil senilai Rp 800 juta.

3. Janji bayar

Kepada Vivi, Vicky berjanji akan membayar kerugian.

"Kalau untuk dari Vicky pribadi memang iya menyanggupi untuk mengganti semua kerugian yang sudah saya tanggung sebelumnya," kata Vivi.

Namun kembali lagi, Vivi membutuhkan komitmen Vicky untuk benar-benar membayar kerugian yang ia sebut mencapai Rp 800 juta itu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau