Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Galih dan Pablo, Jessica Kumala Wongso Juga Pernah Mendekam di Sel Tikus

Kompas.com - 06/08/2019, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Fairus A Rafiq, Galih Ginanjar dan Pablo Benua harus merasakan tak nyamannya mendekam dalam sel isolasi atau kerap disebut sebagai sel tikus.

Sel tikus merupakan ruang tahanan yang paling ditakuti para tahanan.

Bagaimana tidak, dalam sel tersebut tahanan tak diperkenankan keluar di area rutan dan tak boleh menerima tamu dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mengenal Sel Tikus, Tempat Galih Ginanjar dan Pablo Dihukum Gara-gara Farhat Abbas

Sel tikus merupakan ruang tahanan yang biasanya digunakan untuk memberi sanksi warga rutan yang melakukan pelanggaran berat seperti membawa ponsel, berkelahi, memeras tahanan lain, dan untuk keperluan tertentu dalam proses penyidikan kasus.

Dalam hal ini, Galih dan Pablo harus dijebloskan ke dalam sel tikus selama satu pekan karena keduanya kedapatan membawa ponsel ke dalam rutan.

Masa hukuman Galih Ginanjar kemudian ditambah setelah petugas memergokinya tengah membuat video permintaan maaf untuk Fairuz di area rutan dengan ponsel yang diselundupkan kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Baca juga: Galih Ginanjar Masuk Sel Tikus, Polisi: Farhat Abbas Rugikan Kliennnya

Pengalaman tak menyenangkan Galih dan Pablo ini ternyata juga pernah dialami Jessica Kumala Wongso, perempuan yang divonis bersalah melakukan pembunuhan rencana terhadap sahabatnya, Mirna Salihin dengan kopi sianida

Tangkapan layar instagram Farhat AbbasKompas.com/SHERLY PUSPITA Tangkapan layar instagram Farhat Abbas

Dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016), Jessica menjelaskan kondisi ruang tahanan yang ditempatinya selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Jessica menyebut ruang tahanan itu sebagai sel tikus. 

Baca juga: Galih dan Pablo Pindah ke Sel Tikus, Ini Kata Farhat Abbas

Saat itu, agenda persidangan adalah pembacaan duplik yang merupakan tanggapan atas replik tim jaksa penuntut umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+