JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik terjadi antara Farhat Abbas yang merupakan kuasa hukum tersangka pencemaran nama baik Pablo Benua dan Rey Utami dengan pihak Polda Metro Jaya.
Awalnya, Farhat mengungkapkan kekecewaanya terhadap polisi yang menjebloskan Pablo berikut tersangka lainnya, Galih Ginanjar, ke dalam sel tikus.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman kemudian membenarkan Galih dan Pablo masuk ke dalam sel tikus bahkan hingga dua kali.
Pada 19 Juli 2019, Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.
Karena itu, polisi menjebloskan mereka ke dalam sel tikus selama satu minggu dan tak diperbolehkan dibesuk oleh keluarga.
Namun setelah sanksi pertama, Pablo dan Galih kembali melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas, di area rutan.
Bagaimana kekecewaan Farhat? Berikut rangkumannya.
Baca juga: Mengenal Sel Tikus, Tempat Galih Ginanjar dan Pablo Dihukum Gara-gara Farhat Abbas
Kekecewaan Farhat Abbas
Farhat mengungkapkan kekecewaan terhadap polisi yang menjebloskan Pablo dan Galih ke dalam sel tikus.
Kekecewaan itu diungkapkan Farhat dengan membalas komentar akun @patricia_boru_pakpahan yang berkomentar sinis kepada Farhat.
"..... Besoknya setelah tahu galih dan pablo masuk sel tikus, gue sempet protes dan tegur petugas di sana, kalian dzalim ya, orang merekam video positif dan bagian dari mediasi aja kalian hukum ke sel sempit, gelap dan terkunci, eh sekarang mau dihukum lagi, kasian banget lho,,, tapi mudah2an Tuhan melihat semua kejadian ini," tulis Farhat pada akunnya.
Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Farhat mengaku tak habis pikir kliennya harus mendapatkan sanksi tersebut, mengingat video itu dibuat demi menyelesaikan kasus ikan asin dengan kekeluargaan.
"Teman-teman dia sampaikan kecewanya, kenapa untuk suatu yang bagus justru dihukum. Ini kecolongan mereka. Untuk kemanusiaan dan damai kan," ujar Farhat.
"Dan itu sudah seizin silakan kalau mau pendekatan keluarga, di mana salahnya. Kecuali kita buat keonaran dan cemburu sosial, ini kan tidak. Orang ingin damai kok," katanya.
Baca juga: Kronologi Galih Ginanjar Dipindahkan ke Sel Tikus Menurut Farhat Abbas
Klaim kantongi izin
Menurut Farhat, dia telah meminta izin kepada petugas untuk membawa ponsel ke dalam rutan.
"Jadi gini, (membawa ponsel ke rutan) itu sudah mendapat izin sama ibu polisi (yang berjaga). Saya bilang saya mau ambil rekaman (video) untuk permintaan maaf (Galih). Sudah diizinkan kok," kata Farhat.
Farhat pun heran jika ada polisi yang menyebut ia tak mengantongi izin untuk membawa ponsel. Ia mengaku sempat ditegur oleh anggota polisi lain yang tengah berjaga di rutan.
Namun, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman menyampaikan bantahannya.
"Enggaklah, mana ada (petugas mengizinkan). Anggota saya sudah saya tanyai satu-satu, sudah dilarang. Enggak mungkin anggota saya mengizinkan, dia kan tahu aturan," ujar Barnabas
Dalih rekam permintaan maaf
Alasan Farhat membawa gawai ke dalam rutan untuk merekam permintaan maaf Galih buat mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Yang saya lakukan itu (membawa ponsel ke Rutan) bukan untuk kepentingan lain, tapi hanya untuk kepentingan memaafkan (dari Galih kepada Fairuz)," kata Farhat.
Baca juga: Farhat Abbas Kecewa Polisi Jebloskan Galih Ginanjar ke Sel Tikus
Merasa dizalimi
Ia menyebut, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman telah menzalimi dirinya.
Sebab, Farhat tak terima dituduh tidak mengantongi izin saat membawa ponsel ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Dia telah dzalim, malah mengumumkan seolah-olah beradu dan berperang opini dengan saya (bahwa tak mengantongi izin membawa ponsel)," kata Farhat.
Niat laporkan pejabat polisi ke Propam
Farhat pun berencana melaporkan Barnabas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Bilang saja besok saya akan melaporkan Barnabas ke Propam Polri," ujarnya yang mengklaim telah mengantongi izin dari petugas untuk membawa ponsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan pengacara Farhat Abbas untuk melaporkan pejabat Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Enggak masalah, silahkan melapor saja," ujar Argo.
Baca juga: Ulah Farhat Abbas yang Berujung Sel Tikus untuk Galih Ginanjar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.