"Pihak YouTube-nya, pejabat eksekutif YouTube atau media baru di Indonesia. Jadi mereka harus berkantor di Indonesia. Kami akan komunikasi Kominfo kalau yang mau bersiaran harus berkantor di Indonesia," ujarnya.
4. Mencontoh Australia
Agung mengatakan, pengawasan terhadap media-media baru ini telah dilakukan di berbagai negara.
"Contoh misalnya Australia. Australia itu membuat kebijakan yang saya kira cukup baik. Jadi di Australia itu ada kebijakan tentang media sosial yang diciptakan pada awal tahun 2019. Dan itu cukup keras," ujar Agung.
"Jadi pejabat eksekutif medsos di Australia itu bisa dipenjara atau dikenakan denda," lanjutnya.
Baca juga: KPI: Di Australia Ada Konten Melanggar, Pejabat Medsos Bisa Dipenjara
Tak hanya di Australia, menurutnya peraturan ini juga sudah diterapkan di Turki.
Berkaca dari dua negara tersebut, saat ini pihaknya tengah menyusun konsep aturannya.
"Kami sedang komunikasikan hal ini dengan pihak-pihak yang berkaitan untuk menyusun konsep aturan serta sanksi dalam pengawasan media baru di Indonesia," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.