Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Direhabilitasi, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih

Kompas.com - 12/08/2019, 17:53 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Jefri Nichol akhirnya disetujui oleh kepolisian. Rehabilitasi itu dijalani setelah Jefri mendapatkan persetujuan polisi atas asesmen dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.

"Yang jelas yang bersangkutan sangat berterima kasih karena hasil yang ada, sehingga dia bisa melaksanakan rawat jalan di RSKO," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Kepada Indra, Jefri berharap agar proses rehabilitasi ini berjalan lancar sehingga dapat melanjutkan kariernya.

Baca juga: Hasil Penilaian, Jefri Nichol Direhabilitasi

"Tentunya dengan hasil itu yang bersangkutan sangat berterima kasih sekali dan semoga cepat selesai dan bisa melakukan kegitan aktivitasnya kembali," ungkap Indra lagi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, saat dipindahkan pada 9 Agustus lalu ke RSKO, pemain Dear Nathan ini dalam keadaan sehat.

"Yang kedua, Jefri Nichol dalam keadaan sehat baik dan tidak ada keluhan apapun. Didampingi keluarga juga, diantar ke RSKO," kata Vivick.

Baca juga: Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di RSKO Cibubur

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com