Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di RSKO Cibubur

Kompas.com - 12/08/2019, 17:21 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Jefri sudah mendapatkan persetujuan polisi atas asesmen dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.

Dengan demikian, Jefri akan dirawat di rumah sakit tersebut sembari menunggu proaes pemberkasan kasusnya rampung.

"Rawat jalan itu dalam arti tetap orangnya di dalam, tapi prosesnya dalam perawatan tidak di sini berarti dia dibawakan ke sana," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2019).

Dengan demikian, Jefri akan menunggu di RSKO hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jefri Nichol rehabilitasi di RSKO. Dilihat nanti dari hasil berkas yang kami ajukan di Kejaksaan. Jika nanti dari hasil Kejaksaan itu kapan P21-nya dan harus tahap dua untuk diberangkatkan di Kejaksaan. Jadi berapa lama tergantung juga dari hasil berkas kejaksaan," ungkap Vivick.

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Baca juga: Dua Minggu Dipenjara karena Narkoba, Jefri Nichol Lebih Berisi

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Hasil Penilaian, Jefri Nichol Direhabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com