Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Penilaian, Jefri Nichol Direhabilitasi

Kompas.com - 12/08/2019, 16:37 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan tersangka penyalahgunaan narkotika, Jefri Nichol

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, sehari setelah Jefri Nichol ditangkap atau pada 23 Juli, pihak keluarga mengajukan rehabilitasi. 

Dikabulkannya permohonan rehabilitasi itu didasari pada hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Baca juga: Dua Minggu Dipenjara karena Narkoba, Jefri Nichol Lebih Berisi

"Tanggal 23 (Juli) siang kami ajukan ke BNNP untuk dilakukan assessment. Kemudian pelaksanaannya tanggal 29 (Juli) dilakukan assessment kepada yang bersangkutan," ujar Indra dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). 

Selanjutnya, Jefri dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Kemudian tanggal 8 Agustus hasilnya keluar yaitu rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini RSKO untuk dilakukan rehabilitasi atau dia bersangkutan untuk rawat jalan di RSKO tersebut," kata Indra.

Baca juga: Rehabilitasi atau Ditahan, Jefri Nichol Masih Tunggu Hasil Asesmen 

Sebelumnya, Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Baca juga: 4 Fakta Terkuak dari Kasus Jefri Nichol, Pemberi Ganja Seorang Dokter

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau