JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil asesmen dua tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol dan Robby Ertanto belum dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sejak keduanya menjalaninya pada Senin (29/7/2019).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari BNNP.
"Belum ada asesmen-nya. Kami juga hanya menunggu, kewenangan mereka penuh di sana, mau keluarkan apa," kata Vivick saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: 4 Fakta Terkuak dari Kasus Jefri Nichol, Pemberi Ganja Seorang Dokter
Menurut Vivick, apakah Jefri dan Robby akan menjalani rehabilitasi atau tidak bergantung dari asesmen tersebut.
"Kami tunggu dari sana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pertimbangan Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan asesmen kepada dua tersangka karena mengikuti prosedur.
Baca juga: Jefri Nichol Terjerumus Ganja, Bagaimana Nasib Kontrak Kerjanya?
Dari hasil pemeriksaan, Jefri dan Robby pengguna narkoba pemula. Hal tersebut sesuai Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram pada Selasa (23/7/2019) sehari setelah Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 karena mengantongi 6,01 gram ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.