Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong Disebut Sepelekan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjeratnya

Kompas.com - 26/08/2019, 20:25 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak manajemen artis QQ Production yang berselisih dengan artis peran Baim Wong dan Lucky Perdana menganggap dua artis tersebut menyepelekan laporan kasus dugaan penipuan yang mereka layangkan kepolisi.

Hal itu, kata Astrid selaku perwakilan pihak QQ Production, terlihat dari tak adanya itikad baik yang ditunjukan oleh Baim sampai saat ini.

"Masalahnya saya pikir Baim ini agak menyepelekan, sehingga saya melakukan tindakan yang lebih ber-pressure (laporan polisi) untuk Baim gitu," ucap Astrid di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

UPDATE: Dianggap Mangkir dari Pemeriksaan, Baim Wong Mengaku Tak Tahu Jika Ada Panggilan Polisi

Menurut Astrid, apabila Baim mau sedikit melunak dengan bersikap kooperatif, maka permasalahan ini tak akan berujung pada laporan ke kepolisian.

"Sebetulnya kalau dari awal Baim punya itikad baik dan mengkoordinasikan ini sama Astrid, saya rasa saya sama lawyer enggak berdiri di sini sampai hari ini," ucap Astrid.

Sementara menurut Didit Wijayanto selaku kuasa hukum Astrid, Baim akan dipanggil secara paksa bila tetap mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Dan secepatnya panggilan akan dilakukan secara paksa. Kalau tiga kali tak hadir akan dipanggil secara paksa. Bisa ditahan nanti kalau sudah ada bukti yang kuat, jadi bukan setting-an, beneran ini," ucap Didit.

Baca juga: Gara-gara Kabar Gugatan Rp 100 Miliar, Pekerjaan Baim Wong Terancam

Didit menambahkan, pihaknya juga telah menyertakan beberapa bukti kepada kepolisian untuk mendukung laporan kliennya.

"Kalau di sini sudah ada dua alat bukti, alat bukti saksi, dua orang saksi sudah diperiksa. Juga alat bukti surat, foto dan lain-lain ya, misalnya Mas Krisna Mukti bertemu (Baim Wong) di pesawat itu ada fotonya, terus juga bukti chat WhatsApp," ucap Didit.

Selain itu, kata Didit, dalam waktu dekat Baim juga akan menghadapi panggilan perdana atas gugatan perdata yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bogor berkait kasus wanprestasi kerja sama perjanjian kerja dengan kliennya.

"Nah, tanggal 28 Agustus 2019, besok, itu panggilan pertama perdata, jadi selain pidana ada juga perdata. Di Pengadilan Bogor kita menggugat secara perdata," ucap Didit.

"Perdata bukan laporan tapi gugatan, (gugatan) Baim itu imaterialnya itu Rp 100 Miliar dan Lucky Rp 50 miliar. Kalau materil itu sekitar Rp 2 miliar," sambungnya.

Sebelumnya, Baim dan Lucky dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan surat laporan bernomor LP/2688/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 2 Mei 2019.

Baca juga: Krisna Mukti Jadi Saksi Baim Wong dan Lucky Perdana di Polda Metro

Dalam laporan itu Baim dan Lucky disebut merugikan secara imateril dan materil sebesar Rp 100 juta. Baim dan Lucky disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau