JAKARTA, KOMPAS.com - Pesohor Roro Fitria dijadwalkan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Namun Roro berhalangan hadir. Menurut kuasa hukumnya, Darma Praja, kliennya harus mengajar kelas tari di Rutan Pondok Bambu.
"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini kan dia hadirnya hanya yang urgennya di (sidang) pertama aja ya. Dan yang kedua memang hari ini Mbak Roro ada kegiatan karena ada ngisi kelas nari di dalam (penjara)," kata Darma Praja saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
"Jadi memang Mbak Roro sedang giat di dalam rutan, hampir semuanya diikutin dan di berbagai kelas itu dia jadi instrukturnya, jadi ya enggak bisa ditinggal juga," tambahnya.
Menurut Darma, meskipun memiliki banyak kegiatan Roro Fitria masih kerap bersedih bila teringat mendiang ibunya.
"Masih sedih, masih nangis terus, Inget ibunya dan keluarganya. Intinya mba roro pingin cepat pulang," katanya.
Baca juga: Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Dipenjara karena Kasus Narkoba
Sementara itu dalam sidang siang tadi, pihak kejaksaan menolak dengan tegas PK yang diajukan Roro.
Dalam sidang pertama, pihak Roro menjelaskan alasannya mengajukan peninjauan kembali kasusnya.
PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Roro Fitria: Memang Saya Terbukti Bersalah Pesan dan Memakai Narkoba
"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.
Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, W, untuk membeli barang haram tersebut. Namun, Roro tidak mengedarkan.
"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Roro Fitria Dapat Remisi 3 Bulan di Hari Kemerdekaan
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba. (Bayu Indra Permana)
Baca juga: Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar
------------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Tribunnews.com dengan judul Ada Kelas Mengajar Tari di Rutan Pondok Bambu, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK Hari Ini,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.