Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar

Kompas.com - 06/09/2019, 09:02 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria kembali menempuh upaya hukum untuk meringankan hukuman kasus narkotikanya.

Setelah upaya banding pada Januari 2019 di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta ditolak, kini Roro mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) kasus hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun sebelumnya, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari di rumahnya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roro Fitria Dapat Remisi Lebaran

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Alasan Roro Fitria Ajukan PK Kasus Narkoba ke PN Jaksel

Ajukan PK

Roro Fitria mengungkapkan alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019).

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.

Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, W, untuk membeli barang haram tersebut. Namun, Roro tidak mengedarkan.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Baca juga: Roro Fitria: Begitu Sakitnya Saya di Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Tak mau disebut pengedar

Roro Fitria tidak mau disebut sebagai pengedar narkoba.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau