Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik SpongeBob Ditegur KPI hingga Muncul Tagar Bubarkan KPI

Kompas.com - 17/09/2019, 09:56 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan masyarakat setelah memberikan teguran kepada 14 program di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio.

Keempat belas program siaran tersebut adalah program siaran jurnalistik "Borgol" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One.

Ada juga program "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, "Fitri" ANTV, dan Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie di GTV.

Baca juga: SpongeBob SquarePants Ditegur KPI, #SaveSpongeBob Trending di Twitter

Reaksi warganet

Sikap KPI tersebut rupanya mendapatkan reaksi negatif dari para warganet. Salah satu yang menjadi trending topic di Twitter adalah soal tagar #SaveSpongeBob.

KPI menegur program televisi "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada tanggal 6 Agustus 2019.

Tagar tersebut telah digunakan lebih dari 16.000 kali dan menempati urutan kedua trending topic Twitter Indonesia.

Dalam unggahannya, warganet melontarkan beragam pernyataan bernada protes kepada KPI.

Mereka mempertanyakan alasan KPI menegur memberi sanksi film kartun sementara program lain yang dirasa lebih riil dampaknya, tidak dipermasalahkan.

Baca juga: Duduk Perkara Teguran KPI untuk Animasi SpongeBob SquarePants

Alasan disanksi

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan dalam program siaran The SpongeBob SquarePants Movie.

Tidak hanya itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB.

Lebih rinci Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Baca juga: Promo Gundala dan Spongebob Disanksi KPI, Joko Anwar: Lembaga Itu Tak Usah Dipercaya

Joko Anwar geram

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com