Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

B.I Eks iKON Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 18/09/2019, 19:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Polisi telah mengonfirmasi bahwa mantan member iKON, Kim Hanbin alias B.I, mengakui beberapa tuduhan narkoba dan mengungkapkan bahwa penyelidikan tambahan terhadap kasus tersebut akan diperlukan.

Sebuah sumber dari unit investigasi narkoba Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Selatan, Korea Selatan, mengatakan hal itu kepada Dispatch melalui panggilan telepon pada 18 September 2019.

"B.I mengakui beberapa dakwaan (narkoba) dalam penyelidikannya," kata polisi tersebut.

Karena B.I mengakui beberapa tuduhan narkoba, Kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan menjeratnya dengan Undang Undang Pengendalian Narkoba dan mengalihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Polisi akan terus menyelidiki B.I sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Emosional, Konser Perdana iKON Tanpa Kehadiran Kim Hanbin...

"Namun, ada beberapa bagian dari kesaksian yang berbeda (antara B.I dan saksi "A"). Kasus ini akan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut," ucap sumber tersebut.

Polisi juga akan memanggil Yang Hyun Suk, mantan bos YG Entertainment, untuk diperiksa atas dugaan pemerasan atau membuat ancaman terhadap saksi "A".

Kasus narkoba yang menjerat B.I ini sebenarnya merupakan kasus tahun 2016.

Namun, saat itu, kasus dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup.

Kasus ini kembali terangkat pada Juni 2019 setelah terungkapnya tangkapan layar B.I memesan narkoba kepada A pada tahun 2016.

Baca juga: Kasus Narkoba B.I Eks iKON Diselidiki Ulang, Tagar #JusticeFor131 Jadi Trending

Halaman:
Sumber Koreaboo
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com