Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Jalani Sidang Perdana Besok, Kuasa Hukum: Padahal Sudah Berdamai

Kompas.com - 08/10/2019, 16:55 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) besok.

Tim kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan tersebut.

"Dia (Kriss Hatta) sehat dan siap untuk hadir dalam persidangan besok," ujar Denny Lubis di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).

Tim kuasa hukum Kriss Hatta berharap, pengajuan penangguhan penahanan kliennya bisa dikabulkan melihat Kriss Hatta dan Antony Hillenaar selaku korban sudah berdamai.

"Tapi kami harap dalam persidangan yang dilaksanakan esok hari, majelis hakim bisa penahanannya (Kriss Hatta) ditangguhkan. Tim kuasa akan mengajukan. Kasihan Kriss sudah berapa bulan di dalam penjara. Padahal kasus ini sudah berdamai," ucap Denny.

Baca juga: Kriss Hatta: Pantengin Sampai di Persidangan, Pantengin Terus...

Sementara, ibunda Kriss, Tutty Suratinah berharap besok sidang perdana anaknya bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya.

"Alhamdulillah sehat, besok sidang, ya pokoknya besok mudah-mudahan lancar. Masih ada kawan juga di dalam," timpal Tutty Suratinah di lokasi yang sama.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.

Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.

Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Kriss Hatta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com