Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Ibunda Kriss Hatta, Bawa Petai Sebelum Sidang hingga Pinjaman Rp 150 Juta untuk Damai

Kompas.com - 09/10/2019, 07:00 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Kriss Hatta Tutty Suratinah menjenguk anaknya di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).

Wanita yang akrab disapa Ana itu datang didampingi tim kuasa hukum Kriss Hatta.

Kunjungan tersebut juga untuk membahas persiapan jelang sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta.

Sidang tersebut akan digelar hari ini, Rabu (9/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak.

Usai menjenguk anaknya, Ana menyampaikan beberapa hal berkait kunjungannya dan kasus hukum yang kini kembali menimpa Kriss Hatta.

Baca juga: Kriss Hatta Jalani Sidang Perdana Besok, Kuasa Hukum: Padahal Sudah Berdamai

1. Bawa petai

Dalam kunjungannya itu, Ana membawa bekal makanan berupa petai. Kata Ana, petai itu ia bawa atas inisiatif sendiri, bukan karena permintaan Kriss.

"Kriss enggak minta apa-apa sih, paling tadi mama bawakan makanan. Karena sudah lama enggak makan petai, jadi mama bawakan petai karena besok dia mau sidang," ucap Ana saat ditemui di LP Cipinang, Selasa (8/10/2019).

Ia mengatakan, proses menjalani persidangan ini membuatnya kembali mengingat kasus hukum yang sempat menyandung Kriss dulu atas laporan dari Hilda Vitria.

Ana menambahkan, kondisi Kriss Hatta saat ini baik-baik saja dan siap menjalani persidangan.

Baca juga: Ibu Kriss Hatta: Sudah Damai di Tempat Mewah, Kasus Hukum Malah Dilanjutkan

Artis peran Kriss Hatta saat dipindahkan dari Biddokes Polda Metro Jaya menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis peran Kriss Hatta saat dipindahkan dari Biddokes Polda Metro Jaya menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

2. Sesalkan Berdamai di tempat mewah

Ana mengaku kecewa dengan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat anaknya.

Perempuan yang akrab disapa Ana ini kecewa Kriss dan Antony Hillenaar sudah sepakat berdamai, namun kasus hukumnya malah tetap dilanjutkan.

"Kalau dari Mama kecewa benar, kecewanya banget-banget. Perdamaian dengan bergaya di Hotel Borobudur tapi (kasus hukum) anaknya diperpanjang," ucap Ana.

Hal itu membuat Ana bingung lantaran tak mendapat kepastian hukum atas upaya yang telah ia lakukan demi membebaskan anaknya.

"Perdamaian tanggal 8 Agustus 2019, (masa tahanan) diperpanjang tanggal 9 Agustus 2019. Coba media bisa lihat sendiri. Ini jadi mamanya kecewa iya, bingung iya, jadi satu," ucap Ana.

Lantaran hal itu, Ana menganggap semua upaya perdamaian yang ia tempuh menjadi sia-sia. Apalagi perdamaian itu ia lakukan di tempat yang terbilang mewah.

Baca juga: Ibunda Kriss Hatta Pinjam Uang Sana Sini demi Perdamaian

3. Pinjam uang hingga Rp 150 juta demi bisa damai

Ana pun rela mencari pinjaman ke mana-mana demi membayar uang kompensasi sebagai upaya perdamaian yang diajukan Antony Hillenaar, pelapor sekaligus korban penganiayaan Kriss.

Perempuan yang akrab disapa Ana itu mengaku meminjam ke banyak orang hingga mencapai Rp 150 juta.

"Mama minjam uang saja sana, sini," ujar Ana.

Bahkan, agar Kriss Hatta dapat bebas dari jeratan hukum, Ana rela mengesampingkan gengsi dengan meminjam uang ke teman-teman anaknya.

"Ini mamanya meminjam ya jujur sama teman-teman Kriss Hatta," ungkap Ana.

Karena itu ia sangat kecewa karena upaya perdamaian yang menghabiskan banyak uang ternyata tidak menghentikan proses hukum Kriss Hatta.

Menurut Ana, putranya juga menyayangkan hal tersebut.

"Kriss bukan menyalahkan Mamanya. Gini aja, namanya kita perdamaian, uang juga sudah menyeberang (ke pihak lain) tapi dia tidak keluar. Paling dia (Kriss Hatta) curhatnya begitu," imbuh Ana.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.

Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.

Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com