Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeremy Thomas dan Kasus Sengketa Vila di Bali

Kompas.com - 11/10/2019, 05:21 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lebih dari dua tahun tanpa kabar, kasus sengketa lahan dan bangunan vila di Bali yang melibatkan artis peran Jeremy Thomas memasuki babak baru.

 

Pada Kamis (10/10/2019), Jeremy sedianya diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun ia berhalangan hadir.

Sebenarnya bagaimana kasus itu bermula?

Dilaporkan

Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander Morris yang merupakan warga negara Australia.

Patrick melaporkan Jeremy ke Polda Bali. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.

Sementara berdasarkan pengakuan Jeremy, ia telah membeli vila di Ubud, Bali, yang tadinya dimiliki oleh Patrick. Pembelian tersebut disertai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh keduanya di Jakarta.

Suatu ketika, Patrick masih mengaku bahwa vila tersebut miliknya. Jeremy menganggap hal itu adalah tindak penyerobotan. Berkaitan dengan hal ini, Jeremy juga sudah melapor ke Polres Gianyar, Bali.

Baca juga: Berseteru dengan Warga Australia, Jeremy Thomas Datangi Polda Metro Jaya

Ditetapkan tersangka

Pada 5 April 2016, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan Jeremy menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Benar, dia (Jeremy Thomas) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali.

Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Jeremy Thomas tidak ditahan dengan alasan ia kooperatif. Selain itu, perilakunya selama ini dinilai baik.

Hery mengatakan, apabila dibutuhkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Artis Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Vila di Bali

Status jadi terlapor

Sehari kemudian, 6 April 2016, Jeremy memberi klarifikasi perihal penetapan dirinya menjadi tersangka sengketa vila di Ubud oleh Polda Bali.

Ia mengklaim statusnya sebagai tersangka telah dicabut.

"Status tersangka itu sudah diturunkan menjadi hanya sebagai terlapor," tutur Jeremy ketika dihubungi Kompas.com melalu Whatsapp.

Jeremy mengatakan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat perintah pelepasan tersangka oleh Polda Bali bernomor SP.lp. Kap/ 31.a/ III/ 2016/ Dit Reskrimum.

Di dalamnya tertulis bahwa tidak cukup bukti untuk menahan Jeremy sebagai tersangka.

Baca juga: Jeremy Thomas: Status Tersangka Saya Telah Diturunkan Jadi Terlapor

Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Pada Agustus 2017, berkas perkara sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, tersebut akhirnya dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Metro Jaya.

Kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya tinggal meneruskan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta.

"Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," kata Argo pada 11 Agustus 2017.

Baca juga: Jeremy Thomas Tersangka di Bali, Kasusnya Dilimpahkan ke Polda Metro

Bantahan Jeremy Thomas

Jeremy menyangkal telah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh Patrick.

"Enggak kaget (jadi tersangka). Tentunya kami harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Saya tegaskan pemberitaan di media kemarin tidak sesuai fakta," katanya dalam jumpa pers di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

"Ya itu kan suatu proses ya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," kata Jeremy lagi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Lakukan Penipuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau