Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pablo Benua dan Rey Utami Ganti Kuasa Hukum, Farhat Abbas Didepak?

Kompas.com - 14/10/2019, 15:47 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa waktu tak ada kabar terbaru dari perkembangan kasus video ikan asin. Kini, Pablo Benua dan Rey Utami memiliki kuasa hukum baru.

Hal itu diketahui saat Insank Nasruddin selaku kuasa hukum Rey dan Pablo saat ini menjenguk kliennya di rutan Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).

Insank Nasruddin mengaku baru beberapa hari menjadi kuasa hukum Rey dan Pablo.

Diketahui, Insank juga pernah menjadi kuasa hukum Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Baca juga: Berkas Perkara Ikan Asin Lengkap, Galih Ginanjar Dkk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

"Tapi yang kami tegaskan bahwa, sejak tanggal 8 Oktober 2019 kemarin kami telah diberikan kuasa oleh saudara Pablo, dan saudari Rey untuk menangani perkaranya," ucap Insank usai menjenguk Rey dan Pablo di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Berkait status Farhat Abbas yang sebelumnya menangani kasus Rey dan Pablo, Insank tak mau berbicara banyak.

Ia merasa, penggantian kuasa hukum adalah hak seseorang untuk melakukannya.

Baca juga: Seperti Galih dan Pablo, Jessica Kumala Wongso Juga Pernah Mendekam di Sel Tikus

"Ya kalau untuk itu (mencabut kuasa pada Farhat Abbas) kami kurang etislah (berbicara). Itu antara klien dan pengacara. Kami sesama lawyer enggak etis untuk komentar," ucapnya.

Lanjut Insank, ia sebenarnya sudah sejak beberapa minggu mendapat kuasa untuk menangani kasus Rey dan Pablo, hanya saja, ia dan timnya lebih dulu mendalami perkara tersebut agar tak salah mengambil langkah hukum dalam membela kliennya.

"Sebenarnya sudah dari beberapa minggu lalu (jadi kuasa hukum). Tapi, saya kan harus lihat dulu, apakah saudara Pablo dan Rey ini sudah tidak memiliki lawyer," ucapnya.

Hal tersebut ia lakukan agar ke depan tak ada permasalahan berkait status pemberian kuasa kepada dirinya dari kuasa hukum sebelumnya.

"Sebelum menangani perkara tersebut, kami dengan tegas menanyakan kepada saudara Pablo, bagaimana dengan pengacara sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Miris Lihat Kondisi Rey Utami dan Pablo Benua di Penjara, Ada Apa?

"Terhadap pengacara sebelumnya mereka sudah melakukan pencabutan, sehingga berdasarkan kode etik kami menjalankan tugas ini dan kami tidak melanggar kode etik. Itu yang kami mau sampaikan," sambungnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019 dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog mereka.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau