Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kemungkinan Jeremy Thomas Ditahan, Kuasa Hukum: Lihat Urgensinya

Kompas.com - 15/10/2019, 16:56 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Jeremy Thomas, Dasril Affandi, mengatakan, kliennya siap menjalani proses hukum atas kasus penipuan yang menjeratnya.

"Saya pikir Mas Jeremy akan mengikuti proses hukum dengan baik dan sampai tahapan apa pun akan dijalani," kata Dasril saat mendampingi Jeremy di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Baca juga: Berkas Kasus Vila di Bali Lengkap, Jeremy Thomas Siap Ikuti Proses Hukum

Kini, berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu.

Mengenai hal tersebut, Dasril berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini.

Baca juga: Datangi Polda Metro, Jeremy Thomas Tolak Bicarakan Kasusnya

"Wah itu (kemungkinan Jeremy akan ditahan) enggak tahu tuh saya. Bukan kewenangan saya. Ini pelimpahan ya selama ini tidak ada penahanan.Ya tentu kami berharap penyidik dan penuntut bisa bersama melihat tingkat urgensinya," tutur Dasril.

"Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan. Faktanya sekian lama proses kan enggak ada ditahan artinya Mas Jeremy kooperatif dan bisa mengikuti proses hukum," sambungnya.

Menurut Dasril, Jeremy siap berlaku kooperatif menjalani proses hukum yang harus dia jalani hingga akhir.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Pengacara Jeremy Thomas Bicara Penahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau