Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Penggemar Datang di Sidang Tuntutan, Jefri Nichol: I Love You Too

Kompas.com - 21/10/2019, 15:13 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019) tepat pukul 14.10 WIB.

Para pewarta pun langsung mengarahkan kamera dan mengajukan rentetan pertanyaan kepada Jefri yang dikawal petugas.

Di tengah itu, ada satu hal menarik yang terjadi.

Di antara kerumunan wartawan, terselip beberapa penggemar Jefri yang tampak datang memberi dukungan untuk idolanya.

Baca juga: Jalani Sidang, Jefri Nichol: Takut Tuntutannya Berat

"I love you, Bang," ujar salah satu penggemarnya. 

Mendengar hal itu, Jefri pun membalas.

"I love you, too," kata Jefri sembari menoleh ke arah penggemarnya.

Penggemar lainnya lalu ada yang memberikan buku kepada pemain film Dear Nathan itu.

"Ini ada buku buat bang Jefri," kata si penggemar sembari menyodorkan buku tersebut

Baca juga: Jefri Nichol Akui Sudah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Lepas dari Ganja

"Terima kasih ya," ujar Jefri.

Jefri juga melemparkan kiss bye untuk para penggemarnya itu.

Bagi pemain Jailangkung 2 ini, kehadiran penggemar adalah hal yang sangat disyukuri olehnya.

"Iya alhamdulillah masih banyak banyak yang dukung gue," kata Jefri sembari berlalu.

Baca juga: Jefri Nichol Akui Sudah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Lepas dari Ganja

Artis peran Jefri Nichol saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung Artis peran Jefri Nichol saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Hari ini, Jefri dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan.

Sebelumnya, sidang ini sempat ditunda karena ketidaksiapan dari jaksa penuntut umum.

"Materi tuntutan belum siap. Kami minta tunda satu minggu," ujar Jaksa Jefri Hardi kepada majelis hakim di persidangan.

Krisnugroho bersama para hakim anggota lainnya bersepakat bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2019).

Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Jefri Nichol Lempar Senyuman

Jefri yang mendengar penundaan tersebut terlihat datar.

Tidak ada ekspresi kekecewaan. Ia malah melempar senyum kepada keluarganya yang sudah menghadiri persidangannya.

Ditemui usai sidang, Jefri Hardi mengatakan bahwa materi tuntutan memang belum selesai. Ia mengaku butuh waktu untuk menyempurnakan materi tuntutannya.

Baca juga: Perasaan Campur Aduk Jefri Nichol Saat Hadapi Sidang Tuntutan

"Masih dalam penyempurnaan karena tuntutannya biar bagus. Kami kerjaannya, kan, bukan Jefri Nichol saja. Biar sempurna karena enggak mau amburadul, kan, disorot media," kata Jefri kepada awak media.

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Baca juga: Direhabilitasi, Nunung Curhat pada Jefri Nichol: Kenapa Ya Kita Bisa Begini?

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Deg-degan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com