Disebut sebagai "Sulli Act" atau "Sulli Law" alias Undang-undang Sulli, RUU baru ini bertujuan menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.
Ada sembilan anggota Majelis Nasional Korea yang mengajukan RUU yang secara resmi akan dibahas pada hari ke-49 kematian Sulli, pada awal Desember, di National Assembly Center.
Sebuah subkomisi akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Sulli Law", selama beberapa waktu.
Baca juga: Kata Agensi soal Kabar Heechul Super Junior Pacaran dengan Momo TWICE
Sedikitnya ada sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.
Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.