"Kami akan mengambil tindakan tegas tanpa ada kompromi maupun kelonggaran," JYP Entertainment menegaskan.
Baca juga: Sulli Disebut Sering Adukan Komentar Jahat Netizen, tetapi SM Entertainment...
Kematian penyanyi dan aktris Sulli pada 14 Oktober lalu mendorong banyak kalangan berbicara tentang komentar-komentar jahat di media sosial terhadap para artis.
Sulli disebut mengalami depresi berat karena bertahun-tahun menghadapi serangan warganet.
Kematian Sulli juga mendapat perhatian dari parlement Korea Selatan.
Seorang anggota parlemen bahkan mengusulkan pembuatan rancangan undang-undang (RUU) untuk melawan komentar jahat.
Baca juga: Kang Daniel Dikabarkan Pindah Rumah gara-gara Hubungannya dengan Jihyo TWICE
Disebut sebagai "Sulli Act" atau "Sulli Law" alias Undang-undang Sulli, RUU baru ini bertujuan menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.
Ada sembilan anggota Majelis Nasional Korea yang mengajukan RUU yang secara resmi akan dibahas pada hari ke-49 kematian Sulli, pada awal Desember, di National Assembly Center.
Sebuah subkomisi akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Sulli Law", selama beberapa waktu.
Baca juga: Kata Agensi soal Kabar Heechul Super Junior Pacaran dengan Momo TWICE
Sedikitnya ada sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.
Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.