Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenakan Rompi Tahanan, Trio Ikan Asin Ditahan di Rutan Polda Metro

Kompas.com - 24/10/2019, 18:32 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019), tiga tersangka kasus video ikan asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua sebelumnya direncanakan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu, Rey Utami sedianya akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Di Kejaksaan, Rey Utami Tersangka Video Ikan Asin Mengaku Rindu Anak

Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.

"Jadi kami titipkan mereka di rutan Polda agar memudahkan proses persidangan," ucap Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Kamis.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Tersangka Kasus Video Ikan Asin Rey Utami Pakai Jam Rp 2 Miliar ke Kejaksaan

"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.

Anang mengatakan, ketiga tersangka juga telah lolos tes kesehatan dan memungkinkan menjalani penahanan.

"Sehat, makanya ditahan. Kalau tidak sehat ya kami lempar ke rumah sakit," ucap Anang.

Baca juga: Pihak Pablo Benua dan Rey Utami Siap Hadapi Sidang Video Ikan Asin

Anang menambahkan, dalam waktu dekat, mereka segera menjalani persidangan.

"Paling lama (dalam jangka waktu) 14 hari sudah disidang," ujarnya.

Adapun, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Tolak Semua Undangan TV karena Bahas Video Ikan Asin

Laporan Fairuz tercatat dalam Nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Dalam vlog itu, ada pula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau