JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019), tiga tersangka kasus video ikan asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar dan Pablo Benua sebelumnya direncanakan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara itu, Rey Utami sedianya akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Di Kejaksaan, Rey Utami Tersangka Video Ikan Asin Mengaku Rindu Anak
Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.
"Jadi kami titipkan mereka di rutan Polda agar memudahkan proses persidangan," ucap Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Kamis.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca juga: Tersangka Kasus Video Ikan Asin Rey Utami Pakai Jam Rp 2 Miliar ke Kejaksaan
"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.
Anang mengatakan, ketiga tersangka juga telah lolos tes kesehatan dan memungkinkan menjalani penahanan.
"Sehat, makanya ditahan. Kalau tidak sehat ya kami lempar ke rumah sakit," ucap Anang.
Baca juga: Pihak Pablo Benua dan Rey Utami Siap Hadapi Sidang Video Ikan Asin
Anang menambahkan, dalam waktu dekat, mereka segera menjalani persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.