JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara penyanyi Ashanty dan Martin Pratiwi masih berlanjut.
Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya terhadap Ashanty dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja.
Adapun, kasus ini bermula lantaran Pratiwi menuduh Ashanty melanggar perjanjian kerja sama bisnis.
Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik belum menerima haknya dari pihak Ashanty yang bertindak sebagai pemasaran dan pengelola keuangan bisnis tersebut.
Sementara Ashanty mengklaim telah memenuhi semua kesepakatan tersebut.
Kedua belah pihak masing-masing 50 persen mengeluarkan modal yang sama dan juga mendapatkan keuntungan yang sama.
Berikut fakta terbaru tentang kasus Ashanty dan Martin Pratiwi.
1. Naikkan nilai gugatan
Di PN Tangerang Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar. Namun, di PN Purwokerto Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.
Baca juga: Suami Martin Pratiwi: Penyelesaian Kekeluargaan Dianggap Basi oleh Ashanty
Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan, nilai tuntutan itu dinaikkan setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.