Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Sidang Mendadak Berubah, Kriss Hatta Merasa Ada yang Aneh

Kompas.com - 28/10/2019, 14:53 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta tiba-tiba berubah jadwal.

Sidang yang sedianya digelar pada Selasa (29/10/2019), tiba-tiba berubah menjadi hari Senin (28/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Makanya gue bingung nih. Kemarin kan bilangnya sidangnya hari Selasa tanggal 29, kok tiba-tiba jadi hari Senin? Enggak ngerti gue," ujar Kriss Hatta saat tiba di Pengadilan, Senin siang.

Baca juga: Kriss Hatta: Kekecewaan Saya Ya Uang Sudah Dimakan Rp 150 Juta, tapi Laporan Tetap Jalan

Terkait perubahan jadwal mendadak tersebut, Kriss merasa ada keanehan.

"Iya, gue (merasa) agak aneh nih. Ada yang enggak beres, deh. Kenapa, ya?" kata Kriss.

Kriss pun bercerita ketika ia kaget saat akan dijemput di rutan untuk menghadiri sidang.

"Baru tahu. Tadi kan gue lagi tidur ya. Terus diketuk kamar. Dikasih kertas warna merah dari kejaksaan. Terus gue bilang, gue sidang hari Selasa, bukan Senin," kata Kriss.

Baca juga: Didakwa Penganiayaan, Kriss Hatta Ingin Divonis Bebas

Rupanya kertas itu diberikan pada Kriss karena sidangnya berubah jadwal.

"Tapi enggak bisa Mas Kriss, rutan enggak kasih kertas merah kalau kamu enggak ada sidang', kata petugas registrasinya gitu. Ya sudahlah, jalani saja sidang," ungkapnya.

Meski merasa janggal, Kriss tetap akan dengan ikhlas.

Baca juga: Pembelaan Ditolak Hakim, Kriss Hatta Akan Buka Tabir di Balik Peristiwa Pemukulannya

"Ya kita berpikir positif saja, berarti sidang akan dipercepat, biar cepat selesai, biar cepat pulang juga. Ambil positifnya saja," ujar Kriss.

Sebelumnya dalam putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak semua eksepsi atau pembelaan dari Kriss.

Dengan demikian, sidang Kriss harus dilanjutkan. Hari ini, rencananya sidang akan digelar dengan beragendakan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Fakta Persidangan Kriss Hatta, Ingin Divonis Bebas hingga Eksepsi Ditolak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau