Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Video Ikan Asin, Berikut Perjalanan Kasusnya yang Menyeret Tiga Tersangka

Kompas.com - 09/12/2019, 18:51 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati bulan ini (Agustus)," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Trio Ikan Asin Digelar, Berikut Perjalanan Kasusnya

Berkas lengkap alias P21

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.

Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo ketika dihubungi, Minggu (13/10/2019).

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).

Meski demikian baik Argo maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke Kejaksaan mana ketiga tersangaka beserta barang bukti akan diserahkan.

Tersangka kasus video "ikan asin" Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditahan setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Trio Ikan Asin Didakwa Pekan Depan

Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.

"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.

Sidang perdana

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.

Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata " ikan asin" yang melibatkan mantan suamiFairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com